Rabu, 25 September 2013

PERBEDAAN TUGAS DAN GELAR PSIKOLOG, KONSELOR, PSIKIATER

PSIKOLOG, KONSELOR, PSIKIATER
PSIKOLOG
S1 = Jurusan Psikologi bergelar S.Psi
S2 = Jurusan Psikologi bergelar M.Psi
S3 = Doktoral bergelar Dr.
Gelar Psikolog didapat dengan kuliah profesi selama dua tahun
Contoh, Dr. Munauwaroh, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Psikolog berhak memberi Psikotes-Psikotes. terapi-terapi misal pada Klien yang mengalami phobia, trauma, Stress.
Organisasi Resminya adalah HIPMSI (Himpunan Psikologi Indonesia)
Simbol Psikologi :

 Simbol HIPMSI :


KONSELOR
S1 = Jurusan Bimbingan dan Konseling bergelar S.Pd
S2 = Jurusan Bimbingan dan Konseling bergelar M.Pd
S3 = Doktoral bergelar Dr.
Gelar Konselor  (Kons. ) didapat dengan kuliah profesi selama dua tahun
Contoh, Dr. Munauwaroh, S.Pd., M.Pd., Kons.
Konselor berhak memberi Bimbingan dan Konseling (bantuan) kepada Konseli. Memberikan bimbingan karir. Arahan untuk Bakat dan Minat.
Organisasi Resminya adalah ABKIN (Assosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia)
Simbol Konselor:
 
Simbol ABKIN:

PSIKIATER
S1 = Dokter Umum
Kuliah lagi spesialis kedokteran jiwa
Gelar Psikiater didapat dari keahlian bidang psikiatri sekitar lima tahun. Baru layak menyandang gelar spesialisasi Psikiater.
Psikiater berhak memberikan (resep) obat kepada pasien. Misal obat anti depresan pada orang gila.
Contoh, dr. Munauwaroh, SpKj.
Simbol Psikiatri :

Sebagai konselor bekerjasama dengan psikolog dan psikiater. Jika klien butuh psikotes, konselor merujuk klien ke seorang Psikolog. Termasuk konsultasi atau intervensi lanjutan dengan keahlian terapi khusus oleh Psikolog. Jika klien dianggap membutuh obat karena ada halusinasi, gangguan tidur dsb, biasanya direfer ke seorang Psikiater.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar